Pemerintah Desa Sidorejo melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan dari Pemerintah RI di Balai Desa Sidorejo.

  • May 27, 2024
  • Lister Anggun Cahyanto

SiBejo - Senin,(27/05/2024) 

Berdasarkan Keputusan Pemerintahan Republik Indonesia c. q Badan Pangan Nasional Republik Indonesia dinyatakan berhak memperoleh Bantuan Pangan Tahun 2024 dari Pemerintah RI. 

Pemerintah Desa Sidorejo melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan dari Pemerintah RI kepada 368 KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ),berupa beras sebanyak 10kg/KPM/Bulan dengan kualitas beras jenis Medium untuk bantuan pangan 2024 di Balai Desa Sidorejo. 

Tujuan dari bantuan pangan ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran penerima bantuan pangan dan sebagai upaya untuk menangani kerawanan pangan, kemiskinan, stunting dan gizi buruk, keadaan darurat, melindungi produsen dan konsumen. 

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa , beserta Perangkat Desa, Babinsa, Babinkamtibmas,dan turut serta Kepala Dusun yang ikut mengawal masyarakat masing-masing sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Persyaratan yang harus dibawa oleh masyarakat dalam pengambilan beras tersebut ialah seperti biasa dengan membawa photocopy KTP dan Kartu Keluaraga (KK) yang kemudian akan dicocokan dengan data yang ada, ketika dinyatakan sudah cocok masyarakat dipersilahkan langsung mengambil beras sebesar 10 Kg ke panitia yang bertugas sehingga dengan hal ini tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran. 

"Semoga dengan  adanya bantuan pangan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan harga beras dapat terkendali, "ujar Heru Subiantoro.