Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Sidorejo
- Jun 14, 2024
- Lister Anggun Cahyanto
KIM SiBejo - Jumat, (14/06/24). Sejumlah 189 Kepala Desa sekabupaten Lumajang gembira dengan penambahan 2 tahun masa jabatannya pasca di sahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Untuk menjadi kepala desa yang dilantik ulang tentu memiliki beberapa kriteria yang perlu dipenuhi. Salah satu persyaratan utama adalah telah menjabat sebagai kepala desa sebelumnya dengan baik dan tidak terlibat dalam tindakan korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
Selain itu, calon harus mempunyai integritas tinggi, komitmen kuat terhadap pelayanan masyarakat, serta kemampuan untuk memimpin dan mengelola sumber daya desa dengan efektif. Kemampuan berkomunikasi yang baik juga menjadi hal penting karena kepala desa harus bisa berinteraksi dengan beragam pihak untuk kepentingan desa.
Proses pelantikan ini dilakukan oleh Pj.Bupati, ,KASDIM 0821,KAJARI,serta KAPOLRES Lumajang di Pendopo Alun alun Kabupaten Lumajang, sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah-langkahnya melibatkan verifikasi kembali kelayakan dan kepatutan kepala desa yang bersangkutan untuk melanjutkan masa jabatannya.
Kemajuan desa bergantung pada Kepala Desa, apabila Kepala Desa ini menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, lebih mementingkan kepentingan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. hal ini juga berimbas kepada Desa yang lebih maju, dan berkembang
Penting untuk diketahui bahwa pelantikan perpanjangan masa jabatan tidak terjadi secara otomatis, namun harus melalui proses evaluasi dan pertimbangan dengan cermat. Hal ini bertujuan untuk memastikan kontinuitas kepemimpinan yang efektif demi kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat.Akhir kata,atas nama KIM SiBejo Mengucapkan,
"SELAMAT ATAS DILANTIKNYA PENAMBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA SIDOREJO".