Desa Sidorejo mengikuti Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKISI) Nomor 01 Tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik (SLIP) Desa.
- Jun 28, 2024
- Lister Anggun Cahyanto
KIM SiBejo - Sesuai dengan PERKISI No. 1 Tahun 2018. Dengan kerjasama yang solid antara pemerintah desa, masyarakat, dan berbagai pihak terkait. Desa Sidorejo mampu mencapai berbagai target yang telah ditetapkan. Oleh karenanya pada kesempatan ini Desa Sidorejo dipercaya menjadi salah satu dari dua Desa perwakilan di Kabupaten Lumajang, yang mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kominfo Jatim, dari 28 Kabupaten , 56 Desa/kelurahan se-Jawa Timur yang bertempat di Ruang Anjasmoro lantai 4 kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Porvinsi Jawa Timur. Kamis,(27/06/24).
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Di Indonesia, keterbukaan informasi publik diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Desa Sidorejo, sebagai salah satu entitas pemerintahan terkecil, memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa.
Desa Sidorejo telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, di antaranya melalui website resmi Desa Sidorejo, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait kegiatan pemerintahan, anggaran, program pembangunan, dan lain-lain.
Layanan PPID Desa Sidorejo menyediakan layanan PPID yang siap melayani permohonan informasi dari masyarakat. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi baik secara langsung di kantor desa maupun melalui formulir online.
Desa Sidorejo aktif memanfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan informasi secara cepat dan efisien.Namun,meskipun telah banyak upaya dilakukan, Desa Sidorejo masih menghadapi beberapa tantangan dalam implementasi keterbukaan informasi, seperti masih rendahnya literasi digital masyarakat desa dalam mengakses informasi melalui internet.
Melalui berbagai upaya yang telah dilakukan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang dibutuhkan sehingga dapat turut serta dalam proses pembangunan desa. Dengan demikian, sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dapat terjalin dengan baik, demi kesejahteraan bersama.